Hukuman Pidana bagi Orang yang Menjual KTP di NFT Opensea ! Jangan Jual Data Pribadi Penduduk

Seperti diketahui, setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang

Editor: Jimmi Abraham
Tangkapan layar di OpenSea
Unggahan KTP di laman NFT OpenSea. 

Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia.

Dalam UU tersebut disebutkan:

Pasal 96

  • Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 96A

  • Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.

Cara Jual NFT di OpenSea Mudah ! Bagaimana Cara Daftar OpenSea agar Dapat Uang ?

Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi

Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.

Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved