Hukuman Pidana bagi Orang yang Menjual KTP di NFT Opensea ! Jangan Jual Data Pribadi Penduduk

Seperti diketahui, setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang

Editor: Jimmi Abraham
Tangkapan layar di OpenSea
Unggahan KTP di laman NFT OpenSea. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya.

Hal ini memicu reaksi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Seperti diketahui, setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang foto ke OpenSea.

Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT.

Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu 15 Januari 2022.

"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan. Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Viral NFT KTP Selfie Dijual di Opensea ! Bagaimana Respons Kominfo ?

Berikut tanggapan dari Dukcapil:

Berbahaya

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut.

Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan.

Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu 16 Januari 2022.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Lewat HP Mudah Banget ! Apa Saja Pelayanan BPJS Kesehatan ?

Ancaman pidana menjual data pribadi penduduk

Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum.

Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia.

Dalam UU tersebut disebutkan:

Pasal 96

  • Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 96A

  • Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.

Cara Jual NFT di OpenSea Mudah ! Bagaimana Cara Daftar OpenSea agar Dapat Uang ?

Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi

Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.

Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved