Hukuman Pidana bagi Orang yang Menjual KTP di NFT Opensea ! Jangan Jual Data Pribadi Penduduk
Seperti diketahui, setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya.
Hal ini memicu reaksi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
Seperti diketahui, setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang foto ke OpenSea.
Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT.
Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu 15 Januari 2022.
"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan. Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Viral NFT KTP Selfie Dijual di Opensea ! Bagaimana Respons Kominfo ?
Berikut tanggapan dari Dukcapil:
Berbahaya
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut.
Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan.
Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu 16 Januari 2022.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Lewat HP Mudah Banget ! Apa Saja Pelayanan BPJS Kesehatan ?
Ancaman pidana menjual data pribadi penduduk
Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum.