Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Nikah Siri

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui

Editor: Jimmi Abraham
Dok Disdukcapil Purworejo
Ilustrasi akta kelahiran. 

Zudan mengatakan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Cara Mengganti Foto KTP ! Selain Foto, Ketahui Juga Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP

Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," jelas Zudan, dikutip dari Kompas.com 7 Oktober 2021.

Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Datang ke Kantor Disdukcapil

Tentang nikah siri

Dijelaskan dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum.

Baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved