Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Nikah Siri

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui

Editor: Jimmi Abraham
Dok Disdukcapil Purworejo
Ilustrasi akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat Lainnya.

Sekarang, anak dari pasangan nikah siri dapat memiliki akta kelahiran. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak.

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui Instagram @zudanarifofficial, 21 Oktober 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital

Syarat pembuatan akta kelahiran

Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.

Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit. 

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:

  1. KTP kedua orangtua
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
  4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Cara Daftar Gojek Online Lewat HP

Cara pembuatan akta kelahiran

Zudan mengatakan untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri tetap dilakukan di Dukcapil sesuai alamat e-KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang Dukcapil setempat
  2. Membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  3. Mengisi SPTJM
  4. Menunggu Akta Kelahiran diproses.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved