Terbaru Aturan Naik Pesawat saat Pandemi Omicron Indonesia, Siapkan 3 Syarat Wajib Berikut

Update syarat dan aturan baru bagi calon penumpang yang melakukan perjananan udara menggunakan pesawat terbang periode Januari 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kompas
Ilustrasi. 

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cek Syarat Naik Pesawat dan Ketentuan Vaksin juga PCR Terbaru, Simak Aturan Penerbangan Tahun 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved