Terbaru Aturan Naik Pesawat saat Pandemi Omicron Indonesia, Siapkan 3 Syarat Wajib Berikut

Update syarat dan aturan baru bagi calon penumpang yang melakukan perjananan udara menggunakan pesawat terbang periode Januari 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kompas
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update syarat dan aturan baru bagi calon penumpang yang melakukan perjananan udara menggunakan pesawat terbang periode Januari 2022.

Ada sejumlah syarat berupa dokumen wajib yang harus dilampirkan para calon penumpang sebelum bepergian di saat musim pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Terbaru pemerintah juga menutup pintu masuk penerbangan dari sejumlah negara guna mengantisipasi lonjakan kasus Omicorn.

Khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Apa Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022? Simak Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 4 Januari 2022.

Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Januari 2022 - Ada Syarat Terbang Khusus Anak Usia 12 Tahun

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cek Syarat Naik Pesawat dan Ketentuan Vaksin juga PCR Terbaru, Simak Aturan Penerbangan Tahun 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved