Ahok atau Basuki Tjahja Purnama (BTP) Pernah Jadi Narapidana, Apa Boleh Nyalon Sebagai Gubernur?

Lalu apakah boleh narapidana maju di Pilgub atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah?

KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA
Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ahok atau Basuki Tjahja Purnama (BTP) digadang-gadang sebagai sosok bakal calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2020.

Namun demikian, Ahok sendiri pernah menjadi narapidana saat kasus penistaan agama pada Pilkada DKI 2017.

Lalu apakah boleh narapidana maju di Pilgub atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun.

Lawan Kuat Anies Baswedan, Siapa Ahok? Profil Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Pengganti Jokowi

Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah boleh mencalonkan sebagai kepala jika telah mengumumkan diri di media massa sesuai aturan yang mengatur.

Hal ini terjadi pada Pilkada di Kalbar pada tahun 2020.

"Mantan narapidana ada, namun secara administrasi syarat calon sudah terpenuhi karena sudah melewati batas waktu sebagai mantan narapidana," katanya, Minggu, 11 Oktober 2020.

"Syaratnya calon yang mengumumkan di media massa harian lokal atau nasional yang terverifikasi dewan pers yang terdiri dari latar belakang, jati diri, tidak dalam penjara, jenis tindak pidananya dan bukan melakukan kejahatan yang berulang-ulang.

Itu menjadi lampiran syarat calon," tambah Ketua Bawaslu Kalbar dua periode ini.

Syarat pencalonan kepala daerah tersebut, dipaparkannya, diatur di pasal 4 PKPU 9 tahun 2020 , perubahan PKPU no. 1 tahun 2020. disebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf ( f) , f1, g, g1, h yang mengatur terkait yg pernah dipidana.

Ahok Diisukan Maju Pilgub DKI Jakarta, Kapan Masa Jabatan Anies Baswedan Habis?

Huruf g menjelaskan bahwa bagi mantan terpidana untuk secara jujur dan terbuka menyampaikan ke publik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved