Pesan untuk Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK

"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa 11 Januari 2022.

Editor: Nasaruddin
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Anak Presiden Jokowi, Gibran Raka Buming Raka (Kanan) yang juga Wali Kota Solo saat berbincang dengan FX Rudy saat acara Solo Great Sale, di Stadion Manahan. Gibran dilaporkan ke KPK pada Senin 10 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua anak Presiden JokowiGibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin 10 Januari 2022.

Kedunya dilaporkan terkait dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Terkait pelaporan itu, ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan tanggapannya.

Menurut Rudy, pelapor harus punya data-data yang detil dan konkret.

Tanggapan KPK Soal Dua Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan, Gibran dan Kaesang Diduga Terkait TPPU

"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa 11 Januari 2022.

Rudy juga meminta KPK melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.

Menurutnya, jika tuduhan dan bukti-bukti tidak sesuai, KPK harus menyampaikan ke publik dulu, untuk klarifikasi.

Kendati demikian, dia juga meminta Gibran dan Kaesang untuk bijak, dan bertindak secara elegan.

"Kalau memang untuk membersihkan nama baik, ya silahkan menuntut pencemaran nama baik," katanya.

Kenapa Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK? Berikut Penjelasan Ubedilah Badrun

"Namun menunggu rilis dari KPK. jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ucapnya.

Mantan Walikota Solo itu menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.

Ditambah, nama kedua anak Presiden Joko Widodo itu tengah naik daun.

Sehingga, Gibran dan Kaesang harus lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.

Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan ke KPK

"Ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti, apalagi beliau putra presiden yang menjabat sebagai Walikota, dan mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat. Tentunya lebih berhati-hati," pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan sang adik, Kaesang Pangerep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 1998, Ubedilah Badrun.

Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, langkah yang dilakukan KPK setelah mendapat laporan adalah melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Vaksinasi, Handoko Imbau Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Verifikasi itu untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

KPK pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar Ali.

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.

Sumber: Kompas, Tribun Solo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved