Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2022 & Jumlah Saldo Masuk Rekening
Dimulai dari para PNS aktif, pensiunan, TNI hingga Polri dipastikan akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah berupa Gaji 13 dan THR.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk para ASN di Indonesia tahun 2022.
Dimulai dari para PNS aktif, pensiunan, TNI hingga Polri dipastikan akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah berupa Gaji 13 dan THR.
Kabar gembira ini tentu yang dinantikan para ASN terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.
Ditegaskan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.
• Selain Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, PNS Ternyata Juga Susah Dipecat hingga Masa Pensiun ASN
Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji ke-13 akan sama seperti tahun sebelumnya.
Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.
Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.