Cara Daftar Kartu Kuning Online di https://karirhub.kemnaker.go.id

Kartu kuning atau AK-I adalah satu diantara dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pencari kerja........................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS/IST
Ilustrasi kartu kuning. 

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja". 

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.  

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.  

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.  

Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. (KOMPAS/IST)

Cara Menjadi Mitra Shopee Mudah Banget ! Apa itu Mitra Shopee ? Ikuti Cara Daftar Mitra Shopee

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat dikutip dari laman bkol.depok.go.id

1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan 

2. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut: 

  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar. 
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

3. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem  Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved