Cara Daftar Kartu Kuning Online di https://karirhub.kemnaker.go.id
Kartu kuning atau AK-I adalah satu diantara dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pencari kerja........................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak yang beranggapan kartu kuning hanya dipakai saat mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Padahal, banyak juga perusahaan swasta yang meminta pelamar melampirkan kartu kuning.
Kartu kuning atau AK-I adalah satu diantara dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pencari kerja.
Bagi pelamar yang ingin membuat dokumen ini, berikut ini caranya.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja.
Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.
Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.
Artinya jika di alamat di KTP Anda di Kota Pontianak, maka tidak bisa membuat kartu kuning di Kota Surabaya meskipun domisili saat membuat AK-I, Anda di Kota Surabaya.
Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis.
• Cara Registrasi Akun LTMPT 2022 di Portal.ltmpt.ac.id 2022
Cara membuat kartu kuning secara online
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

• Cara Menjadi Mitra Shopee Mudah Banget ! Apa itu Mitra Shopee ? Ikuti Cara Daftar Mitra Shopee
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.
Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat dikutip dari laman bkol.depok.go.id.
1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
2. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
3. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak
(*)