Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk

Media sosial dihebohkan viral sebuah unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Jimmi Abraham
Facebook
Tangkapan layar unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ciri-ciri KK model terbaru

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kontan, 6 Oktober 2021, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain

Cara cetak KK sendiri

KK merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, Kemendagri memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memberikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
  2. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  6. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  7. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  8. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved