Aturan Pensiun PNS TNI Polri Terbaru Tahun 2022 - Berkas yang Disiapkan ASN sebagai Syarat Pengajuan

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mendapatkan tunjangan pensiun menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi.

Sebagian orang untuk memilih menjadi PNS sebagai pekerjaannya.

Pensiun adalah keadaan dimana seseorang yang tidak lagi bekerja, namun tetap mendapatkan jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua.

Pada keadaan normal, seorang PNS akan memasuki masa pensiun pada usia yang telah ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Meskipun demikian, bukanlah sebuah hal yang mustahil seorang PNS bisa mendapakan pensiun dini dengan alasan-alasan dan faktor-faktor tertentu.

Gaji PNS Tahun 2022 Minimal jadi Rp 9 Juta, Cek Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru Per Golongan

Setiap pekerja tentu harus memikirkan rencana masa depan di kala masuk usia pensiun.

Perencanaan yang perlu dilakukan salah satunya tentu yakni menyangkut keuangan.

Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.

Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin.

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.

Berikut ini batas usia pensiun bagi masing-masing aparatur negara:

1. Usia pensiun PNS

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Cuan Lagi! Naik Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan DPRD Tahun 2022, DKI Jakarta Meningkat Rp 26 miliar

2. Usia pensiun TNI

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun. Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

3. Usia pensiun Polri

Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.

Pekerjaan setelah pensiun Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.

Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020. Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.

Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.

Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya

Syarat Pengajuan Pensiun PNS

Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan

- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya

- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)

- Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)

- Fotokopi sah surat nikah

- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak

- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)

- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)

- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat

- Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Kabar Gembira! Bantuan Pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2022 dan Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

Syarat Pengajuan Pensiun PNS karea Kasus

Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:

Kenaikan Pangkat Pengabdian

- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir

- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

Pensiun cacat karena dinas

- Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS.

Pensiun karena meninggal dunia

Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan.

Sebagai catatan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.

Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved