Penanganan Covid
Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Lansia dan PBI BPJS Kesehatan
Vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis k
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan vaksinasi booster akan dimulai Rabu 12 Januari 2022.
Vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Menkes menyatakan, pemerintah sudah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis.
• Harisson Sebut Pelaksanaan PTM Terbatas di Kalbar Mengacu pada Capaian Vaksinasi Fasyankes
Adapun untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI.
Juga studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” lanjutnya.
Nantinya, program vaksinasi booster akan dilakukan dengan dua kriteria yaitu mandiri dan program pemerintah.

Untuk mandiri, setiap warga bisa melakukannya.
Tentunya karena ini adalah pilihan, warga harus membayar untuk mendapatkannya.
Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa vaksinasi booster ini tidak wajib.
Artinya, hanya untuk mereka yang memang membutuhkan.
Biayanya sendiri bisa dibayar perorangan atau melalui badan usaha atau tempat bekerja.
Mengenai harganya, sampai saat ini, belum ditetapkan pemerintah.