PN Sintang Eksekusi Paksa Bangunan di Jalan Lingkar Sungai Durian
Para kuasa hukum termohon meminta pengadilan memberikan waktu sampai dengan gugatan termohon berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Termohon, baru meminta bantuan Korintus sebagai kuasa hukum dari Peradi setelah muncul surat eksekusi.
“Selama proses (lelang) itu kami tidak mendampingi, ketika sudah keputusan dari pengadilan untuk eksekusi, barulah klien kami konsultasi ke kami," tuturnya.
"Artinya persoalan awalnya itu kami tidak terlau paham maka kami menggugat, supaya ada keputusan hukum tetap, setelah keputusan baru bisa dieksekusi," lanjut Korintus.
Gugatan David melalui kuasa hukumnya sudah masuk di Pengadilan Negeri Sintang. Tergugat dalam hal ini Viktor, pememang lelang, Bank BPR Tritungggal dan Kantor KPKNL dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Kita tidak akan berkelahi, kita kan orang hukum, tapi kami minta dihormati, kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan,” kata Akiung, kuasa hukum termohon.
Sebelum dilakukan eksekusi, sudah dilakukan peneguran/Aanmaning terhadap termohon.
Termohon juga sudah diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan 6 Januari 2022 untuk mengosongkan secara suka rela terhadap objek eksekusi.
Karena termohon tidak melakukan pengosongan, maka Pengadilan Negeri Sintang melakukan eksekusi secara paksa.
“Sebenarnya kita sudah memberikan panggilan dan peringatan kepada termohon eksekusi, tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi termohon untuk memilih apakah tanah berikut rumah tersebut akan diberikan secara sukarela atau dieksekusi secara paksa," ujar Satra Lumbantoruan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang.
"Tetapi setelah diberikan waktu 30 hari, termohon eksekusi tidak mengindahkannya, oleh karena itu ketua pengadilan menetapkan untuk hari ini kita laksanakan eksekusi secara paksa,” lanjutnya.
Soal keberatan kuasa hukum termohon terhadap permohonan eksekusi melalui surat gugatannya, Satra menegaskan bahwa gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sintang, tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
Apabila gugatan termohon menang, maka bisa mengajukan permohonan eksekusi kembali.
“Kuasa hukum termohon menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi ini sudah mengajukan gugatan, yang kalau kita dengar penjelasannya kalau mereka merasa (isi gugatan) proses lelang ada yang keliru, pengenaan hak tanggungan ada yang salah," katanya.
"Mengenai itu, akan kita periksa di pengadilan, dan gugatan itu tidak menunda ekseskusi hari ini. Soal benar atau tidaknya gugatan (termohon) ini nanti kita periksa di pengadilan untuk mencari kebenarannya, kalau seandainya ditemukan ada kesalahan termohon bisa mengajukan eksekusi lagi,” jelas Satra.
Proses eksekusi paksa pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Lingkar Sungai Durian, Kelurahan Rawa Mambok, berlangsung aman dan lancar.
Personel Polres Sintang menjaga dan mengawal ketat selama proses eksekusi hingga selesai. Selain itu, pemohon juga bersedia mengganti rugu barang yang melekat seperti mesin air, perabot dan lampu. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)