Golongan Orang yang Boleh dan Tidak Boleh Vaksinasi Booster Dosis Ketiga, Cek Syarat dan Kriteria
Berikut daftar orang yang boleh dan tidak boleh menerima Vaksinasi Booster Dosis Ketiga berdasarkan syarat serta kriteria yang ditentukan pemeritah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar orang yang boleh dan tidak boleh menerima Vaksinasi Booster Dosis Ketiga berdasarkan syarat serta kriteria yang ditentukan pemeritah.
Pelaksanaan program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster tinggal menghitung hari.
Dijadwalkan vaksinasi booster dimulai pada 12 Januari mendatang.
Dalam pelaksanaannya, direncanakan vaksinasi booster terlaksana dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.
• Rincian Harga Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Terbaru Tahun 2022
Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.
Bagaimana terkait syarat penerima vaksinasi booster?
Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan.
Namun, untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian.
“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis 6 Januari 2022.
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompk yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
• Jadwal Vaksinasi Dosis Ketiga Booster Diumumkan Presiden Jokowi, Dimulai 12 Januari 2021
2. Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Sehingga sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.
Orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
3. Tidak sesuai usia
Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan. Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.
Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.
Untuk daerah-daerahnya dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes
Sederhananya, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19:
1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan
3. Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
• Program Baru Pemerintah Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Wajib atau Tidak dan Mengapa Diperlukan?
Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Apa Saja?"