Program Baru Pemerintah Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Wajib atau Tidak dan Mengapa Diperlukan?
Aturan seputar program baru vaksinasi booster dosis ketiga Covid-19 yang sudah diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info dan peraturan seputar program baru vaksinasi booster dosis ketiga Covid-19 yang sudah diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.
Program vaksinasi booster ini akan dimulai pada 12 Januari 2022.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 Januari 2022.
• Omicorn Kini Merebak di Indonesia, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Lantas hadirnya vaksin booster ini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak?
Vaksin booster wajib atau tidak?
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.
“(Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 5 Januari 2022.
Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.
“Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia.
Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia.
• Rincian Harga Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Terbaru Tahun 2022
Syarat dan kriteria penerima vaksin booster