Aturan Upah Buruh Terbaru 2022 - Apakah Boleh Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum?

Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Editor: Rizky Zulham
SAJJAD HUSSAIN / AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut skema gaji buruh atau karyawan sesuai aturan terbaru dari pemerintah tahun 2022.

Posisi pekerja yang betul-betul membutuhkan pekerjaan seringkali memiliki daya tawar yang rendah kepada perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan dimungkinkan untuk membuat klausula yang di satu sisi menguntungkan perusahaan, namun di sisi lain merugikan pekerja.

Salah satu contohnya adalah adanya kesepakatan nominal upah yang besarannya di bawah upah minimum.

Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya

Atas dasar tersebut, apakah sebetulnya pekerja dan perusahaan diperbolehkan menyepakati upah dengan besaran di bawah upah minimum?

Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan memiliki komponen unsur yang terdiri dari adanya pekerjaan, upah dan perintah.

Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan hukum yang tunduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Namun pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022 Lengkap Uang Tunjangan Pensiun Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.

Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.

Dibuka Penerimaan PPPK Tahun 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru Tahun 2022

Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, tidak secara spesifik menyebutkan gambaran kriteria perusahaan yang maksudkan, apakah merupakan perusahaan perorangan atau usaha mikro dan kecil.

Karenanya, kami berasumsi bahwa perusahaan yang Anda maksudkan merupakan perusahaan menengah ke atas.

Lalu bagaimana penerapan besaran terhadap pekerja yang bekerja pada perusahaan perorangan dan/atau usaha mikro dan kecil, apakah boleh membayar upah di bawah besaran upah minimum?

Berdasarkan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, diberikan pengecualian terhadap perusahaan (usaha mikro dan kecil) untuk menetapkan dan membayar upah pekerja di bawah upah minimum secara bersyarat.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 90B ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Ayat (1) “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil”.

Ayat (2) “Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan”.

Pengecualian tersebut merupakan bentuk dispensasi dalam rangka menjaga dan mempertahankan keberlangsungan dan eksistensi usaha kecil dan mikro di tanah air.

Perusahaan perorangan maupun usaha mikro dan kecil dapat membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Dengan syarat penetapan besaran pembayaran upah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan (perorangan, usaha mikro dan kecil) dengan pekerja.

Dan harus memenuhi ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarat di tingkat provinsi.

Dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Viral Sekdes Beli 3 Mobil Mewah untuk Anaknya, Cek Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022

Ketentuan pengecualian terhadap usaha mikro dan kecil merupakan solusi sekaligus pilihan bagi usaha mikro dan kecil.

Perlu diingat bahwa hal ini tidak berlaku bagi perusahaan menengah ke atas.

Dalam arti kata bahwa perusahaan perorangan, mikro dan kecil dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai ketentuan besaran nilai upah minimum yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sepanjang memiliki kesanggupan.

Sedangkan apabila tidak mampu membayar upah sesuai standar upah minimum, maka diperkenankan menetapkan upah dengan syarat ditentukan dan disepakati bersama antara perusahaan (perorangan, mikro dan kecil) dengan pekerja di perusahaan tersebut.

Tentunya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pekerja merupakan aset terpenting dan terutama dalam kegiatan usaha.

Pembayaran upah terhadap pekerja adalah kewajiban bagi perusahaan atas jasa yang diberikan/dihasilkan.

Semakin besar upah yang diterima oleh pekerja, maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dijalankan oleh pekerja.

Dengan upah yang besar akan memacu semangat kerja menjadi lebih prima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pekerja dan Perusahaan Menyepakati Gaji di Bawah Upah Minimum?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved