Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022 Lengkap Uang Tunjangan Pensiun Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal
Gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan uang tunjangan pensiun janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggal dunia.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan uang tunjangan pensiun janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggal dunia.
Setiap awal bulan atau tepatnya tanggal 1 semua ASN di tanah air baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun dipastikan akan mendapatkan pencairan gaji.
Nominal atau besarannya tergantung berdasarkan golongan hingga masa kerja yang bersangkutan.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
• Resmi! Aturan Kerja PNS Tahun 2022 Sesuai Surat Edaran Pemerintah, Ada Kewajiban Baru
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
• Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Bandingkan dengan Besaran Pencairan Tahun Lalu