Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022 Lengkap Uang Tunjangan Pensiun Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

Gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan uang tunjangan pensiun janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggal dunia.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pensiunan PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan uang tunjangan pensiun janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggal dunia.

Setiap awal bulan atau tepatnya tanggal 1 semua ASN di tanah air baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun dipastikan akan mendapatkan pencairan gaji.

Nominal atau besarannya tergantung berdasarkan golongan hingga masa kerja yang bersangkutan.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Resmi! Aturan Kerja PNS Tahun 2022 Sesuai Surat Edaran Pemerintah, Ada Kewajiban Baru

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Gaji pensiunan PNS

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Uang pensiun PNS pokok

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Bandingkan dengan Besaran Pencairan Tahun Lalu

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved