Penanganan Covid
Syarat Dapat Vaksin Booster Gratis dari Pemerintah
Vaksinasi booster dilakukan dengan dua kriteria, mandiri dan program pemerintah.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menetapkan pelaksanakan vaksinasi booster Covid-19 dimulai Rabu 12 Januari 2022.
Vaksinasi booster dilakukan dengan dua kriteria, mandiri dan program pemerintah.
Untuk yang mandiri, peserta yang ikut harus membayar.
Sementara itu, untuk program pemerintah akan diberikan secara gratis.
• Vaksin Booster Tak Wajib, Pemerintah Belum Tetapkan Harga dan Jenisnya
Adapun syarat untuk mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah adalah lanjut usia dan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan atau PBI.
Adapun di luar kriteria tersebut, bisa mendapatkan vaksin booster dengan biaya sendiri atau badan usaha.
Harga Vaksin Booster
Harga vaksin booster sampai saat ini belum ditetapkan pemerintah.
Rencananya, penetapan tarif akan dilakukan pada hari Senin 10 Januari 2022.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di laman Kemenkes.
• Kasus Omicron di Indonesia Kembali Bertambah, Kemenkes Ungkap Gejala Paling Banyak Terjadi
Menurutnya, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.
Melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Jenis Vaksin Booster
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” lanjutnya.
Nadia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” katanya di Kompas.com.
Amankan Stok Vaksin Booster
Menkes Budi mengatakan, bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan.
Menkes menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis.
Penanganan Covid
Vaksin Booster
booster vaksin
Covid-19
Omicron
Vaksin Booster Gratis
booster vaksin gratis
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|