Dibuka Penerimaan PPPK Tahun 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru Tahun 2022

Tahun 2022 dikabarkan akan kembali dibuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan untuk CPNS sementara belum ada kepastiannya

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi guru dan murid. 

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Gaji Pelatih Paling TOP di Asia Tenggara - Arsitek Timnas Indonesia Shin Tae-yong Termahal

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved