Sepanjang Tahun 2021 BPN Landak Terbitkan Belasan Setipikat Hilang dan Terbakar

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak menerangkan bahwa sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan 15 bidang sertifikat

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Alfon Pardosi
Kepala BPN Landak Saumurdin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak menerangkan bahwa sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan 15 bidang sertifikat yang hilang dan terbakar.

"Ada beberapa sertifikat yang hilang dan terbakar. Jadi untuk pelayanan sertipikat yang hilang atau terbakar itu ada 15 bidang selama tahun 2021," ujar Saumurdin kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 4 Januari 2022.

Lanjutnya, sedangkan untuk masyarakat umum yang untuk penerbitan sertifikat pertama kali, selama ada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), permohonan secara pribadi atau mandiri oleh masyarakat menurun. 

Kecelakaan Antara Sepeda Motor di Sengah Temila Landak, Satu Pengendara Dirujuk ke Pontianak

"Paling di dalam satu bulan di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak ini ada menerbitkan 10-15 bidang. Itu di luar dari permohonan pihak pemerintah daerah dan BUMN seperti PLN," katanya.

Dijelaskan Saumurdin pelayanan kepada masyarakat untuk yang mandiri seharusnya lebih banyak, karena ada penghapusan hak tanggungan, roya, pengecekan, balik nama, hibah, pembagian harta bersama.

"Baik sebelum Covid atau saat Covid pun memang sudah menurun. Karena sudah ada PTSL jadi permohonan mandiri ini atau perorangan sudah berkurang," ungkapnya.

Namun disampaikan Saumurdin, yang tunggakan pihaknya adalah pengembalian batas. Karena banyak pihak atau si pemohon pengembalian batas tidak tau lokasi tanahnya dan itu yang banyak terjadi.

"Tapi kami selalu berkoordinasi dengan pemohon atau pemilik tanah agar bisa mencari satu titik saja, supaya jika sudah ditemukan kami akan langsung melaksanakan pengembalian batas," tambahnya.

Sebab jika tidak tau sama sekali, pihaknya tidak bisa menentukan titik batasnya. "Kalau tau, kami langsung bisa ke lapangan dan merekontruksikannya sesuai dengan bentuk gambar yang ada di gambar ukur," pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Landak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved