Harga Rokok 2022 Naik, Sebungkus Ada yang Mencapai Lebih Dari Rp.40 Ribu

Tak ayal, sebungkus rokok pun kini ada yang telah mencapai harga lebih dari Rp.40 ribu.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Lulus Kasi P2 Bea Cukai Pontianak menunjukkan barang bukti 3175 bungkus rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu, di KPP Bea Cukai TMP B Pontianak, Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019) siang. Ribuan rokok tersebut rencananya akan dipasarkan di Sanggau dan masuk melalui Ketapang. 

Kemudian tentang perhatian kepada buruh di pabrik rokok, pemerintah melihat adanya kenaikan konsumsi rokok yang dibuat dengan tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam 2 tahun terakhir dibanding dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Hal ini disebabkan tarif cukai yang tidak naik sehingga harga menjadi lebih terjangkau.

Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.

Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Daftar Harga Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2022 ! Cek Harga Rokok per Bungkus dan per Batang 2022

Pada 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25 persen diarahkan ke sektor kesehatan dan 50 persen diarahkan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Daftar Harga Rokok Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved