Gaji Polisi di Indonesia 2022, Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri

Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43 juta.

Editor: Safruddin
Tribunpontianak.co.id/IST
Gaji Polri 2022 diatur berdasarkan peraturan pemerintah termasuk tunjangan kinerja 

Komisaris Besar Polisi (Kombes) Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

Jenderal Polisi (Jenderal) Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Gaji Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai Pangkat Iptu, AKBP, Kombes hingga Jenderal Lengkap Tunjangan

Sedangkan tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43.627.500.

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved