Gaji Polisi di Indonesia 2022, Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri
Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi seorang polisi saat ini masih menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan kalangan anak muda di Indonesia.
Ada anggapan kehidupan polisi cukup terjamin dari beberapa aspek, termasuk dari sisi finansial.
Tidak sedikit yang penasaran dengan berapa gaji anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian.
Maka tidak heran kalau banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk menjadi polisi.
Nah, gaji polisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700.
Golongan Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600 dan Perwira Pertama mulai Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.
Jabatanya mulai dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri
Tamtama: Golongan I
Bhayangkara Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900-Rp 2.870.900