Gaji Polisi di Indonesia 2022, Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri

Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43 juta.

Editor: Safruddin
Tribunpontianak.co.id/IST
Gaji Polri 2022 diatur berdasarkan peraturan pemerintah termasuk tunjangan kinerja 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi seorang polisi saat ini masih menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan kalangan anak muda di Indonesia.

Ada anggapan kehidupan polisi cukup terjamin dari beberapa aspek, termasuk dari sisi finansial.

Tidak sedikit yang penasaran dengan berapa gaji anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian.

Maka tidak heran kalau banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk menjadi polisi.

Nah, gaji polisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700.

Golongan Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600 dan Perwira Pertama mulai Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

Jabatanya mulai dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri

Tamtama: Golongan I

Bhayangkara Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

Bhayangkara Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved