Gaji Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai Pangkat Iptu, AKBP, Kombes hingga Jenderal Lengkap Tunjangan

Gaji Polisi terbaru tahun 2022 mulai dari pangkat Iptu, AKBP, Kombes, hingga Jenderal lengkap tunjangan yang dipperoleh setiap bulan.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Mengintip rincian gaji Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai Pangkat Iptu, AKBP, Kombes hingga Jenderal Lengkap Tunjangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Polisi terbaru tahun 2022 mulai dari pangkat Iptu, AKBP, Kombes, hingga Jenderal lengkap tunjangan yang dipperoleh setiap bulan.

Berkarir di kepolisian masih menjadi salah satu favorit anak muda di Indonesia.

Selain karena profesinya yang mulia, gaji polisi yang terjamin juga menjadi alasannya.

Tidak sedikit yang penasaran dengan besaran gaji polisi atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Beberapa orang tua bahkan mendorong anaknya untuk menjadi anggota polisi.

Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Bandingkan dengan Besaran Pencairan Tahun Lalu

Selain kebanggaan, alasan pada umumnya adalah karena gaji polisi yang dianggap cukup tinggi dan terjamin sampai pensiun.

Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi akan meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian.

Maka tidak heran kalau setiap tahun banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk di kepolisian.

Sebenarnya, besaran gaji polisi pokok per bulan di luar tunjangan tidak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Selain itu, gaji polisi juga hampir sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi Besaran gaji polisi 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijabarkan tentang rincian gaji polisi per bulan mulai dari tingkat Tamtama hingga Jenderal.

Besaran gaji polisi per bulan bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatannya.

Untuk gaji polisi perwira pertama (gaji perwira polisi) ditetapkan paling kecil Rp 2.735.300 per bulan dan paling tinggi Rp 4.780.600 per bulan.

Sedangkan untuk gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved