Rincian Harga Rokok Naik 2022 Lengkap Jenisnya

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan cukai rokok merupakan bagian dari upaya menurunkan konsumsi rokok masyarakat Indonesia.

Tayang:
Editor: Zulkifli
AFP
Ilustrasi - Rincian harga rokok naik tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada 2022 sebagai dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

Merokok merupakan aktivitas yang tidak baik bagi kesehatan, akan sangat sulit untuk berhenti merokok bagi mereka yang sudah lama merokok.

Nah kabar berikut ini mungkin bisa menjadi penyebab berhenti merokok, yakni harganya yang bakal mengalami kenaikan, tentunya akan semakin menguras kocek.

Daftar Harga Rokok Naik 2022 ! Ketahui Alasan Harga Rokok Naik Tahun 2022 dari Sri Mulyani Indrawati

Diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan cukai rokok merupakan bagian dari upaya menurunkan konsumsi rokok masyarakat Indonesia.

"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, penurunan konsumsi rokok ditargetkan pada produk jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM).

Rincian kenaikan harga rokok Diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.

Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40 Ribu Per Bungkus, Berikut Rincian Harga Rokok Berdasarkan Golongan

Berikut rincian harga rokok kategori sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin mulai 2022:

Sigaret kretek mesin

SKM I HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

SKM IIA

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved