31 Desember 2021-1 Januari 2022, Kendaraan Roda 4 Keatas Dilarang Lewat di Pontianak
Dikatakan Utin, diprediksi akan terjadi peningkatan kepadatan arus lalu lintas pad malam pergantian tahun, oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya ha
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai dengan edaran Walikota Pontianak nomor 51 tahun 2021, seluruh kendaraan roda 4 keatas akan dilarang melintas di jalanan Kota Pontianak mulai pukul 12.00 tanggal 31 Desember 2021 hingga Pukul 08.00 tanggal 1 Januari 2022.
''Jadi mereka tidak boleh lewat sama sekali, tidak ada yang boleh keluar dan lewat sama sekali di dalam Kota Pontianak, setelah pukul 08.00 1 Januari 2022 baru boleh melintas di jalanan Kota Pontianak,''ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi, kamis 30 Desember 2021.
Dikatakan Utin, diprediksi akan terjadi peningkatan kepadatan arus lalu lintas pad malam pergantian tahun, oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan maka Kendaraan besar dilarang melintas.
• Jelang Malam Pergantian Tahun, Penjualan Jagung Manis di Kota Pontianak Naik Signifikan
"Badan kendaraan truk konteiner itu yang besar, dan dikhawatirkan adanya peningkatan arus lalu lintas di jalan - jalan tertentu, hasil koordinasi dengan Satlantas Polresta jika dimungkinkan, maka kegiatan normal, namun bila ada peningkatan arus lalu lintas maka akan dilakukan rekayatasa lalu lintas, dimana Jalan Tanjungpura dan Gajahmada menjadi satu arah,''tuturnya.
Surat edaran yang berisi larangan melintas bagi kendaraan besar tersebut diaktakan oleh Utin sudah dikirimkan ke berbagai pengusaha angkutan dan ekspedisi,
Bagi pelanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tilang dan penyitaan kunci sementara waktu sebagai efek jera.
Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi truk pengangkut bahan bakar dan truk pengangkut bahan pokok serta truk pengangkut sampah. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)