Syarat Terbaru Calon Penumpang Pesawat Pergi Liburan Menyambut Tahun Baru 2022 dan Setelahnya
Aturan terbaru naik pesawat dalam periode liburan menyambut Tahun 2022 dan setelahnya sesuai surat edaran dari pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru naik pesawat dalam periode liburan menyambut Tahun 2022 dan setelahnya sesuai surat edaran dari pemerintah.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2021.
Syarat dan aturan terbaru perjalanan naik pesawat berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka persyaratan kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan tidak berlaku.
• Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Periode Nataru Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022
Adanya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Syarat dan Aturan
1. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Jika pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
2. Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut: