Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Periode Nataru Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022

Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.

Editor: Zulkifli
Dok Angkasa Pura II
Ilustrasi- aturan lengkap berpergian dengan transprotasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum berpergian atau menikmati libur periode Natal dan Tahun baru, simak aturan perjalanan udara menggunakan pesawat sesuai denan edaran dari Kementerian Perhubungan RI.

Hal ini penting demi kelancaran rencana liburan yang telah kamu susun.

Seperti diketahui pemerintah memberlakukan sejumlah aturan perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan virus corona akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Resmi Berlaku Hari Ini! Aturan dan Syarat Baru Calon Penumpang Naik Pesawat saat Natal & Tahun Baru

Khusus terkait perjalanan udara, aturan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Berikut aturan lengkapnya:

1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap.

Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;

4. Ketentuan vaksin dosis lengkap dan tes Covid-19 dikecualikan untuk dua kategori, yakni:

a. Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved