Sepanjang Tahun 2021, Polresta Pontianak Tangani 1.113 Kasus
Kemudian, dari 1.113 kasus, Polresta Pontianak berhasil menyelesaikan sebanyak 1.077 kasus atau 96,77%.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2021, Polresta Pontianak menangani sebanyak 1.113 kasus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolresta Pontianak AKBP NB Dharma saat konfrensi pers akhir tahun 2021 di Polresta Pontianak, rabu 29 Desember 2021.
AKBP Dharma yang didampingi Kabag Ops Polresta Pontianak AKP Sutrisno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto dan Kasat Res Narkoba AKP Joko Sutriatno menyampaikan bahwa jumlah kasus yang di tangani Polresta Pontianak turun 29 kasus dibandingkan tahun 2020 yakni 142 kasus.
Kemudian, dari 1.113 kasus, Polresta Pontianak berhasil menyelesaikan sebanyak 1.077 kasus atau 96,77%.
AKBP Dharma merincikan untuk Pidana Umum, terdapat 974 kasus dan sebanyak 925 kasus selesai.
Lalu untuk kasus Pidana Khusus yang terdiri dari 137 kasus narkotika 1 kasus korupsii dan 1 kasus migas.
• Gelar Press Release, Wakapolresta Pontianak Ungkap Pencapaian Kinerja Selama 2021
Selanjutnya, dalam pelaksanaan operasi Pekat II tahun 2021 yang di gelar pada tanggal 1 sampai 14 Desember 2021,
''Hasil operasi Pekat II kapuas, Polresta Pontianak menangani sebanyak 153 kasus terdiri dari 24 TO dan 129 non TO dengan tersangka sebanyak 112 tersangka, Judi 6 kasus jumlah tersangka 14 Tersangka, Narkotika 8 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.
Lalu miras 21 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang, lalu Prostitusi 42 kasus dengan jumlah tersangka 84 orang, premanisme 64 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 tersangka.
Kembang api / petasan 7 kasus dan 7 orang, Senpi dan Sajam 5 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)