Mencuri Kabel Penangkal Petir di RSUD Soedarso, Seorang Buruh Bangunan di Pontianak Ditangkap Polisi

seorang pekerja yang merupakan instalatir listrik mendapati kabel instalasi listrik khusus Penangkal Petir di ruang Radiologi RSUD dr. Soedarso

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/File Humas Polresta Pontianak
Tersangka pencurian kabel instalasi listrik di RSUD dr. Soedarso Pontianak dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencuri kabel instalasi Listrik penangkal petir di RSUD dr. Soedarso Pontianak, seorang buruh bangunan berinisial RN (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan pencurian ini terjadi pada 24 Desember 2021.

Saat itu, seorang pekerja yang merupakan instalatir listrik mendapati kabel instalasi listrik khusus Penangkal Petir di ruang Radiologi RSUD dr. Soedarso yang baru saja terpasang hilang.

Polresta Pontianak Cabut Undi Vaksinasi Berhadiah, Ini Nama-nama yang Dapat Hadiah

Kemudian pekerja tersebut memberitahukan kepada teman-temannya yang masih bekerja saat itu.

"Ternyata salah satu pekerja lainnya ini sudah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RN (35) yang saat itu sedang membawa kabel-kabel itu," ungkap AKP Indra, Senin 27 Desember 2021.

"Ternyata terduga pelaku ini juga merupakan pekerja di lokasi yang merupakan pemasang keramik di tempat pembangunan gedung tesebut," jelas Indra.

Selanjutnya, pekerja yang berhasil mengamankan pelaku melapor ke Polsek Pontianak Selatan.

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved