Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain

Tidak ditampik, perubahan kondisi bisa memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah kartu keluarga.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ayobandung
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. 

- Formulir F-1.02;

- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;

- KTP-el;

- KITAP bagi WNA.

4. Penerbitan KK karena Rusak

- Formulir F-1.02;

- KK yang rusak;

- KTP-el;

- KITAP bagi WNA.

5. Penerbitan KK untuk Penduduk Asing

- Formulir F-1.01;

- Formulir F-1.02;

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

- Surat Keterangan Pindah WNA (SKPWNA) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

- Kutipan Akta Nikah/Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved