Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain
Tidak ditampik, perubahan kondisi bisa memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah kartu keluarga.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
- Formulir F-1.02;
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
- KTP-el;
- KITAP bagi WNA.
4. Penerbitan KK karena Rusak
- Formulir F-1.02;
- KK yang rusak;
- KTP-el;
- KITAP bagi WNA.
5. Penerbitan KK untuk Penduduk Asing
- Formulir F-1.01;
- Formulir F-1.02;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Surat Keterangan Pindah WNA (SKPWNA) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Kutipan Akta Nikah/Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian.
(*)
Tags
Kartu Keluarga
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
Syarat Membuat KK
Syarat Membuat KK Baru
Cara Pecah KK karena Pernikahan
Cara Pecah KK karena Perkawinan
Rizky Prabowo Rahino
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
cara pecah kartu keluarga
cara pecah kk
Berita Terkait