Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain

Tidak ditampik, perubahan kondisi bisa memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah kartu keluarga.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ayobandung
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. 

Pendaftaran bisa dilakukan melalui link berikut ini dengan memilih Daftar Kartu Keluarga : LINK 

Berikut ini syarat yang harus disertakan ketika mengurus KK sesuai keperluan masing-masing dikutip dari laman resmi online.disdukcapil.pontianakkota.go.id :

1. Penerbitan KK Baru/Pecah KK karena Pernikahan

- Formulir F-1.01;

- Formulir F-1.02;

- Kutipan Akta Nikah/Perkawinan;

- KK lama Suami;

- KK lama Istri;

- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil domisili asal (jika Suami/Istri dari luar Kota Pontianak);

- Formulir F-1.03 (jika Suami/Istri berasal dari kecamatan/kelurahan yang berbeda).

Ilustrasi Kartu Keluarga.
Ilustrasi Kartu Keluarga. (Audia Natasha Putri)

2. Penerbitan KK karena Perubahan Data

- Formulir F-1.06;

- KK lama;

- Surat keterangan/bukti/dokumen sebagai dasar perubahan data Kependudukan dan Peristiwa Penting (misal: Akta Kelahiran, Ijazah, SK Pekerjaan, Surat Keterangan Golongan Darah, dll).

Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online

3. Penerbitan KK karena Hilang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved