Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain
Tidak ditampik, perubahan kondisi bisa memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah kartu keluarga.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Pendaftaran bisa dilakukan melalui link berikut ini dengan memilih Daftar Kartu Keluarga : LINK
Berikut ini syarat yang harus disertakan ketika mengurus KK sesuai keperluan masing-masing dikutip dari laman resmi online.disdukcapil.pontianakkota.go.id :
1. Penerbitan KK Baru/Pecah KK karena Pernikahan
- Formulir F-1.01;
- Formulir F-1.02;
- Kutipan Akta Nikah/Perkawinan;
- KK lama Suami;
- KK lama Istri;
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil domisili asal (jika Suami/Istri dari luar Kota Pontianak);
- Formulir F-1.03 (jika Suami/Istri berasal dari kecamatan/kelurahan yang berbeda).

2. Penerbitan KK karena Perubahan Data
- Formulir F-1.06;
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti/dokumen sebagai dasar perubahan data Kependudukan dan Peristiwa Penting (misal: Akta Kelahiran, Ijazah, SK Pekerjaan, Surat Keterangan Golongan Darah, dll).
• Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online
3. Penerbitan KK karena Hilang