Merasa Kesal Diperhatikan Pengunjung Lain, Pria Mabuk Miras di Pontianak Ngamuk di Rumah Makan
seorang karyawan rumah makan mengalami luka sayat di bagian tangan karena berusaha mengamankan pisau yang dipegang oleh pelaku.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dipengaruhi minuman beralkohol, pria bernama Fandy (38) warga Kota Pontianak mengamuk di sebuah rumah makan.
Fandy mengamuk di Rumah Makan Melda yang berada di jalan Tanjungpura Pontianak, jumat 24 Desember 2021 malam.
Akibat ulahnya itu, seorang karyawan rumah makan mengalami luka sayat di bagian tangan karena berusaha mengamankan pisau yang dipegang oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku bersama istrinya makan di rumah makan tersebut.
• Capaian Vaksinasi di Kota Pontianak Tembus Target 80,55 Persen
Saat itu, pelaku yang sedang dipengaruhi miras merasa tersinggung dengan seorang pengunjung lainnya karena hanya saling tatap.
Tak bisa menahan emosi, pelaku lantas membanting piring makannya hingga pecah dan memukul pengunjung yang menatapnya, dan terjadi perkelahian di dalam rumah makan itu.
Pelaku yang kelap kemudian berusaha mengambil pisau yang ada di etalase rumah makan, mengetahui hal itu, karyawan rumah makan berusaha merebut pisau itu dari tangan pelaku.
"Saat itu karyawan rumah makan berusaha merebut pisau tersebut dari pelaku namun pisau tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan harus dijahit 4 jahitan,''ujar AKP Indra, Sabtu 25 Desember 2021.
Mendapat laporan keributan tersebut, petugas pun dengan cepat menuju lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku lalu mengamankannya ke Polresta Pontianak.
"Dari hasil introgasi pelaku mengaku saat itu ia dalam pengaruh minuman keras, dan tersinggung dengan salah satu pengunjung akrena saat saling pandang, selain itu pelaku kesal karena pelayan terlambat melayaninya,'' ujar AKP Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]