Larang Konvoi dan Pesta Tahun Baru, Wali Kota Pontianak Terbitkan SE Terkait Perayaan Nataru
"Event-event perayaan tahun baru juga dilarang. Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi, serta acara Old and New Year secara terbuka maup
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/50/SETDA/2021 terkait perayaan Natal dan tahun baru.
Dalam SE yang diterbitkan tersebut, mengatur beberapa hal sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada masyarakat pada perayaan malam tahun baru untuk tetap berada di rumah saja berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan.
"Event-event perayaan tahun baru juga dilarang. Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi, serta acara Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," ujarnya, Jumat 24 Desember 2021.
• Peringatan Natal dan Tahun Baru, Wako Edi Ajak Warga Maknai Dengan Sederhana Tanpa Kerumuman
Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
"Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut," kata Edi.
Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Natal, tiap-tiap gereja diimbau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," tuturnya.
Larangan pemberian cuti bagi pegawai atau karyawan juga diberlakukan. Kantor pemerintahan/BUMD dilarang memberikan cuti selama periode libur Nataru. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)