Press Release Hasil Operasi Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 dan Pengungkapan Tindak Pidana PETI
Untuk Kasus TP Perjudian dengan Target Operasi 2 kasus kita berhasil ungkap 3 kasus
Tayang:
Editor:
Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Polres Sanggau melaksanakan kegiatan Press Release hasil ungkap Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 Polres Sanggau dan pengungkapan TP Penambangan Emas Tanpa Izin, Senin 20 Desember 2021
Ia menambahkan, dari ke tujuh orang yang kita interogasi ternyata salah satunya tidak ikut dalam aktifitas penambangan PETI dan hanya sebagai saksi. Dari enam orang tersangka ini berasal dari berbagai wilayah.
“Dari keenam tersangka terdapat 1 orang anak di bawah umur dan terhadap anak ini akan kita lakukan diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” terang Kasatreskrim Polres Sanggau.
“Untuk Keenam tersangka lainnya akan kita jerat dengan Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” pungkasnya.
[Update Berita Polda Kalbar]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/polressguops.jpg)