Biaya Transfer Antarbank Turun Mulai Hari Ini 21 Desember 2021 ! Dari Rp 6.500 Menjadi Rp 2.500

lebih lanjut Perry berharap, BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung

Editor: Jimmi Abraham
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi ATM BCA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai hari ini 21 Desember 2021, transfer antarbank resmi turun menjadi Rp 2.500.

Pasalnya hari ini, Bank Indonesia (BI) resmi mengoperasikan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) pada hari ini, Selasa 21 Desember 2021.

BI Fast merupakan sistem pembayaran ritel yang diluncurkan oleh bank sentral untuk melayani transaksi sepanjang waktu, seketika, dan efisien.

"Pada hari ini kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment, atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam peluncuran BI Fast, Selasa.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar BNI Mobile Banking di HP Mudah ! Ikuti Cara Aktivasi dan Registrasi BNI Mobile Banking

Tarif transaksi yang lebih murah menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BI-Fast.

Dengan sistem ini, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500, lebih rendah dibanding melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.

"Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat," kata Perry.

Sistem BI-Fast akan diimplementasikan ke berbagai kanal perbankan, tergantung kesiapan dari masing-masing bank peserta.

"Pada batch pertama hari ini, 21 Desember 2021, terdapat 21 bank yang telah siap menyediakan layanan BI-Fast," ujar Perry.

Mengapa Saldo BCA Terpotong Tapi Uang Tidak Keluar di Mesin ATM ? Viral, Ini Penjelasan Bank BCA

BI-Fast dukung percepatan ekonomi dan keuangan digitalGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat memberikan sambutan secara daring.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat memberikan sambutan secara daring. (DOK. BI)

Lebih lanjut Perry berharap, BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran.

"Layanan BI-Fast akan terus diperlas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel," ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved