Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2022 dan Uang Pensiun Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
Bocoran Gaji pensiunan PNS terbaru tahun 2022 hingga uang pensiun untuk para janda dan duda yang ditinggal PNS meninggal dunia.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
• Gaji Dosen PNS Terbaru di Perguruan Tinggi Lengkap Tunjangan - Bandingkan dengan Gaji Dosen Swasta
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
• Penyetaraan Gaji Pokok PNS TNI Polri Tahun 2022 Terbaru dan Rincian Tunjangan serta Uang Pensiunan
Masa pensiun PNS
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun