Syarat Naik Mobil Pribadi dan Umum saat Nataru, Ketentuan Khusus Bagi yang Baru Vaksin Dosis 1

Seperti pada pelaku perjalanan penggunaan moda transportasi baik umum ataupun pribadi.

Editor: Madrosid
pixibay
aturan perjalanan di masa nataru tahun ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan aturan terbaru dalam pelaksanaan di masa Nataru sudah dikeluarkan pemerintah pasca pembatalan PPKM Level 3.

Pemerintah tetap menerapkan aturan ketat dalam momen libur natal dan tahun baru.

Seperti pada pelaku perjalanan penggunaan moda transportasi baik umum ataupun pribadi.

Meski terdapat sejumlah kelonggaran dalam aturan sebelumnya penerapan protokol kesehatan menjadi faktor utama.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tertulis ada beberapa perubahan pada aturan perjalanan masyarakat menggunakan mobil pribadi atau umum serta pengguna moda transportasi lainnya.

Jelang Nataru ULPLTU/D Sungai Raya Jaga Keandalan Pembangkit dengan Lakukan Pemiliharaan Periodik SO

Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun aturan tadi dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Dijelaskan juga terkait syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan ; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved