Syarat Naik Mobil Pribadi dan Umum saat Nataru, Ketentuan Khusus Bagi yang Baru Vaksin Dosis 1

Seperti pada pelaku perjalanan penggunaan moda transportasi baik umum ataupun pribadi.

Editor: Madrosid
pixibay
aturan perjalanan di masa nataru tahun ini 

Sementara, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam. Sedangkan yang belum vaksin sama sekali, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Satgas menyatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Misalnya, punya komorbid sehingga belum bisa melakukan vaksinasi.

Tetapi, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Selain itu, syarat perjalanan ini juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi di luar Jawa dan Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Bepergian Selama Libur Nataru 2022".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved