Aturan Khusus Naik Pesawat Terbaru Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik pesawat terbaru periode Natal dan Tahun Baru sesuai aturan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Desember 2021.
Pemerintah akhirnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Keputusan Pemerintah terbaru terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
• Cara Aman Pergi Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Pesawat Sesuai Inmendagri dan Aturan PPKM
Cek syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke daerah PPKM Level 1 - 4.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin 6 Desember 2021.
Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
• Aturan Mudik Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Calon Penumpang Naik Pesawat Terbaru
Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aturan-khusus-naik-pesawat-terbaru-periode-natal-2021-dan-tahun-baru-2022.jpg)