Aturan Mudik Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Calon Penumpang Naik Pesawat Terbaru

Aturan khusus bagi warga yang akan mudik pada periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk calon penumpang naik pesawat terbaru.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan khusus bagi warga yang akan mudik pada periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk calon penumpang naik pesawat terbaru.

Ada syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan naik pesawat dan aturan ke daerah PPKM.

Khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, cek aturan dan syarat penerbangan ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

SAH! Aturan PPKM Terbaru Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 - Syarat Masuk Mal dan Tempat Ibadah

Keputusan Pemerintah terbaru terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin 6 Desember 2021.

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved