Cara Aman Pergi Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Pesawat Sesuai Inmendagri dan Aturan PPKM

Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) terbaru, di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Agar perjalanan anda tetap aman dan lancar tanpa gangguan, wajib mengantongi beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam aturan PPKM Inmendagri terbaru.

Pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Desember 2021.

Sejak muncul akhir tahun 2019 silam, Covid-19 berhasil mengubah nyaris semua sistem kehidupan manusia, berikut dengan aturan-aturan yang ada.

Hingga kini, Covid-19 belum sirna dan malah bermutasi dengan berbagai variannya yang berbahaya.

Aturan Mudik Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Calon Penumpang Naik Pesawat Terbaru

Aturan-aturan pun dibuat dan bersifat dinamis mengikuti tren perkembangan kasus Covid-19 setiap negara.

Tak terkecuali di Indonesia, di mana pemerintah terus melakukan pembaruan aturan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) terbaru, di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3.

Aturan perjalanan saat Nataru tersebut dijadwalkan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Anda yang berencana bepergian selama periode tersebut, sebaiknya mematuhi 3 poin penting di bawah ini.

Aturan Baru Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Terapkan Prokes Ketat

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.

Secara tegas pemerintah juga melawang konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Poin Penting Aturan Naik Pesawat saat Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved