Cara Aman Pergi Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Pesawat Sesuai Inmendagri dan Aturan PPKM

Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) terbaru, di mana sebelumnya berencana melakukan PPKM Level 3.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi. 

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.

Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.

"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul INFORMASI Terkini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved