Jumlah Tanggal Merah di Tahun 2022, Bulan Mei Ada Perayaan Hari Raya Idul Fitri
Walaupun memang pada faktanya, ada pergeseran yang dilakukan pemerintah tidak membuat serta merta tanggal merah selalu libur.
- Agustus :
17 Agustus, Hari Kemerdekaan
- Oktober :
08 Oktober, Maulid Nabi
- Desember :
25 Desember, Hari Natal
• Kalender 2022: Daftar Hari Libur dan Cuti, Idul Fitri dan Idul Adha, Nyepi, Imlek serta Waisak
Adapun penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dari hasil Rakor dan SKB itu, masyarakat Indonesia memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022.
Tetapi, mereka belum memutuskan kapan saja cuti bersama. Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia. (*)