Kalender 2022: Daftar Hari Libur dan Cuti, Idul Fitri dan Idul Adha, Nyepi, Imlek serta Waisak
Sebelum pergantian tahun, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional untuk tahun 2022.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2021 akan segera berganti ke tahun 2022.
Sebelum pergantian tahun, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional untuk tahun 2022.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.
• Daftar Artis Meninggal Covid 19 Sepanjang Juni 2021 Hingga 4 Juli 2021! Kabar Duka Jane Shalimar
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK di laman resmi Kemenko PMK.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih