Dinas Pendidikan Daerah Dukung Surat Edaran Kemendikbud, Siswa Tetap Libur Saat Natal dan Tahun Baru

Kita tinggal menunggu Surat Edaran dari Bupati atau Surat Edaran Dinas Pendidikan Sekadau diterbitkan. I

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H Sabhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota di Kalbar mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbu Ristek) terkait aturan terbaru jadwal penerimaan rapor dan libur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sesuai SE Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, jadwal penerimaan rapor dan jadwal libur mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sambas, H Sabhan, mengatakan, mengacu kalender pendidikan siswa akan libur, pada 20-31 Desember 2021.

Adapun, jadwal masuk sekolah untuk semester 2, pada 3 Januari 2022 mendatang. “Pembagian rapor siswa-siswi dilaksanakan pada 18 Desember 2021 sesuai kalender pendidikan,” ujar Sabhan kepada Tribun, Rabu 15 Desember 2021.

“Kami juga mengacu pada surat edaran tersebut, pembagian rapor akan dilaksanakan sesuai kalender pendidikan pada 18 Desember 2021,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Sekadau Ikuti SE Kemendikbud Dalam Penetapan Tanggal Libur Nataru

Pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk SE Kemendikbud Ristek. “Kami dalam Surat Edaran Bupati Sambas mengimbau ekosistem pendidikan dan kebudayaan agar taat dan patuh dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan percepatan vaksinasi,” tuturnya.

Kepala Disdik Kayong Utara, Ismail, menyampaikan setelah mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penerimaan rapor, awal mulanya mengikuti Inmendagri Nomor 62 dan mengikuti surat edaran Kemendikbud.

Namun kemudian, adanya perubahan terkait Inmendagri terbaru maka dari itu surat edaran penerimaan rapor berubah dari yang semula pada Januari jadi berubah, dan dikembalikan ke kalender pendidikan masing-masing daerah dan berpatok pada SE Kemendikbud Ristek.

"Berdasarkan Inmendagri 62, dan akan ada tindaklanjut edaran Bupati, kemudian sama Inmendagri turun ke Kemendikbud. Jadi menerima rapor ditunda bulan Januari awalnya ini," terang Ismail.

"Tapi kemarin keluar Inmendagri, jadi Kemendikbud juga mengeluarkan edaran. Mengembalikan jadwal tahapan peserta didik kewenangan masing-masing daerah itu sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah," tambahnya.

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, maka ada beberapa hal yang disampaikan. "Berdasarkan Kemendikbud Nomor 32 tahun 2021, dalam kalender (pendidikan) kita menerima rapor berjenjang (waktunya)," katanya.

Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP disesuaikan kalender pendidikan di Kayong Utara. Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 20 Desember 2021 untuk jenjang PAUD, 21 Desember 2021 jenjang SD, dan 22 Desember 2021 untuk jenjang SMP dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Kepala Disdik Kabupaten Sekadau, Losianus mengatakan, penulisan rapor, penetapan tanggal libur Nataru serta tanggal masuk semester berikutnya akan disesuaikan dengan SE Kemendikbud 32/2021.

Dikatakan, penjadwalan tersebut tetap sesuai dengan kalender pendidikan 2021-2022, khususnya untuk pendidikan di tingkat PAUD, SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten.

Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Selatan Laksanakan Pengamanan Pasar Murah Paket Natal & Tahun Baru

"Kita tinggal menunggu Surat Edaran dari Bupati atau Surat Edaran Dinas Pendidikan Sekadau diterbitkan. Intinya kita akan meneruskan edaran Kemendikbud," kata Losianus.

Sementara itu, Losianus juga mengimbau kepada guru dan kepala sekolah di tingkat PAUD, SD, dan SMP untuk dapat mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) selama libur Nataru kepada siswa maupun orangtua siswa pada saat pembagian rapor.

"Tetap mengimbau agar dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Satgas Covid-19 kabupaten dan pusat, saat masa libur," ujar Losianus.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Iwan Amriady menyampaikan, pihaknya tengah mengajukan kepada Wali Kota Pontianak sesuai dengan SE Kemendikbud 32/2021.

"Tindak lanjut dari SE Kemendikbud itu sedang diajukan kepada walikota, sesuai tujuan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.

Pihaknya pun tetap mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 dengan penerapan prokes secara ketat.

"Kami sudah siapkan rencana tindaklanjut dalam bentuk SE yang akan mengganti SE sebelumnya. Karena disesuaikan dengan prosedur administratif berjenjang dari pusat. Namun secara materi, prinsipnya hanya lebih menegaskan," ungkapnya.

Kepala Disdik Ketapang, Jahilin, mengatakan hingga saat ini masih memberlakukan SE yang telah dikeluarkannya mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan pembagian rapor semester ganjil. Dalam SE yang dikeluarkan, memuat lima poin tersebut yang mewajibkan pembagian rapor dilaksanakan, pada 3 Januari 2022.

"Untuk sementara kita masih menggunakan surat edaran yang telah kita keluarkan. Belum menentukan surat edaran baru merujuk ke edaran Setjen Kemendikbud Riset dan Dikti. Karena Ketapang masih berada pada level 3 status atau zona Covid-19," katanya.

Kelima poin SE yang dikeluarkan Disdik Ketapang tertanggal 6 Desember 2021, yakni pengolahan nilai rapor dilaksanakan oleh guru di sekolah dari 6-17 Desember 2021.

“Sedangkan, pembagian rapor wajib dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2022 dengan sistem shif dan menerapkan protokol kesehatan,” bunyi poin ketiga.

Lalu, poin ketiga, mulai 20 Desember 2021 seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan yang berstatus siap wajib melaksanakan proses belajar mengajar melalui PTM terbatas dengan materi semester genap sampai 31 Desember 2021. Keempat, teknis PTM terbatas sebagaimana dimaksud point 3 dilaksanakan sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor P/3001/DISDIK-B.1.420/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Poin terakhir, berdasarkan poin 1, 2, dan 3 semua Kepala Sekolah, Guru, dan staf administrasi wajib hadir di sekolah sesuai hari kerja. dan tidak libur.

[Update Berita seputar Natal dan Tahun Baru]

Larang Tambahan Libur
Kemendikbud Ristek menyatakan, jadwal libur semester I tahun ajaran 2021/2022 merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda). Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, tidak boleh ada libur tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditentukan pemda.

"Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain," kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu (15/12).
Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pengambilan rapor semester I bagi anak sekolah. Jadwal pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 mengikuti jadwal dari kalender akademik yang ditetapkan Pemda.

"Pembagian rapor semester I dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemda masing-masing," ucap Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi, Rabu.

Ketentuan ini juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit pada 14 Desember 2021. (mam/mar/oki/jov/nur/kompas.com)

Dapat Info Tak Libur
Via, satu diantara orang tua siswa SDN di Pontianak Timur mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait tanggal pembagian rapor. Namun, dikatakan, belum ada perubahan jadwal terkait hal tersebut.

“Minggu lalu sudah diinformasikan oleh pihak sekolah, pembagian rapornya itu tanggal 7 Januari 2022,” katanya, Rabu 15 Desember 2021.

Ibu dua anak ini juga menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tidak ada libur selain tanggal merah Nataru.

“Tidak ada libur lagi selain hari Natal dan Tahun Baru, selepas itu masuk seperti biasa belajar tatap muka. Yang saya dengar itu habis pembagian rapor juga tidak ada libur lagi,” jelasnya.

Via mengungkapkan memang memiliki rencana liburan sekeluarga ke Kota Singkawang. “Ada sih rencana liburan satu keluarga buat jalan-jalan ke Kota Singkawang, tapi menyesuaikan juga dengan kondisi sekolah anak saya, namanya rencanakan bisa jadi bisa tidak,” tuturnya.

Via berharap agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan, karena covid-19 itu masih ada.

Sementara itu, Fauzi, satu di antara siswa SMA swasta di Kota Pontianak, mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait pembagian rapor dari pihak sekolah. “Dari sekolah sudah diinformasikan kepada murid, pembagian rapor itu, 3 Januari 2022, dan tidak ada libur setelah pembagian rapor,” ungkapnya.

Fauzi mengatakan sekolahnya memberlakukan sistem Belajar Jarak Jauh (BJJ). “Kalau sekolah saya itu mulai memberlakukan sistem BJJ hari Senin depan, tanggal 20 Desemeber. Nah dari mulai BJJ sampai pembagian rapor, kegiatan belajar akan terus berlangsung, tidak ada libur lagi. Saya sendiri memang tidak ada rencana buat liburan kemana-mana, palingan cuma main game di rumah,” tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved