Dinas Pendidikan Daerah Dukung Surat Edaran Kemendikbud, Siswa Tetap Libur Saat Natal dan Tahun Baru
Kita tinggal menunggu Surat Edaran dari Bupati atau Surat Edaran Dinas Pendidikan Sekadau diterbitkan. I
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota di Kalbar mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbu Ristek) terkait aturan terbaru jadwal penerimaan rapor dan libur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sesuai SE Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, jadwal penerimaan rapor dan jadwal libur mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sambas, H Sabhan, mengatakan, mengacu kalender pendidikan siswa akan libur, pada 20-31 Desember 2021.
Adapun, jadwal masuk sekolah untuk semester 2, pada 3 Januari 2022 mendatang. “Pembagian rapor siswa-siswi dilaksanakan pada 18 Desember 2021 sesuai kalender pendidikan,” ujar Sabhan kepada Tribun, Rabu 15 Desember 2021.
“Kami juga mengacu pada surat edaran tersebut, pembagian rapor akan dilaksanakan sesuai kalender pendidikan pada 18 Desember 2021,” ungkapnya.
• Dinas Pendidikan Sekadau Ikuti SE Kemendikbud Dalam Penetapan Tanggal Libur Nataru
Pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk SE Kemendikbud Ristek. “Kami dalam Surat Edaran Bupati Sambas mengimbau ekosistem pendidikan dan kebudayaan agar taat dan patuh dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan percepatan vaksinasi,” tuturnya.
Kepala Disdik Kayong Utara, Ismail, menyampaikan setelah mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penerimaan rapor, awal mulanya mengikuti Inmendagri Nomor 62 dan mengikuti surat edaran Kemendikbud.
Namun kemudian, adanya perubahan terkait Inmendagri terbaru maka dari itu surat edaran penerimaan rapor berubah dari yang semula pada Januari jadi berubah, dan dikembalikan ke kalender pendidikan masing-masing daerah dan berpatok pada SE Kemendikbud Ristek.
"Berdasarkan Inmendagri 62, dan akan ada tindaklanjut edaran Bupati, kemudian sama Inmendagri turun ke Kemendikbud. Jadi menerima rapor ditunda bulan Januari awalnya ini," terang Ismail.
"Tapi kemarin keluar Inmendagri, jadi Kemendikbud juga mengeluarkan edaran. Mengembalikan jadwal tahapan peserta didik kewenangan masing-masing daerah itu sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah," tambahnya.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, maka ada beberapa hal yang disampaikan. "Berdasarkan Kemendikbud Nomor 32 tahun 2021, dalam kalender (pendidikan) kita menerima rapor berjenjang (waktunya)," katanya.
Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP disesuaikan kalender pendidikan di Kayong Utara. Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 20 Desember 2021 untuk jenjang PAUD, 21 Desember 2021 jenjang SD, dan 22 Desember 2021 untuk jenjang SMP dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Kepala Disdik Kabupaten Sekadau, Losianus mengatakan, penulisan rapor, penetapan tanggal libur Nataru serta tanggal masuk semester berikutnya akan disesuaikan dengan SE Kemendikbud 32/2021.
Dikatakan, penjadwalan tersebut tetap sesuai dengan kalender pendidikan 2021-2022, khususnya untuk pendidikan di tingkat PAUD, SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten.
• Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Selatan Laksanakan Pengamanan Pasar Murah Paket Natal & Tahun Baru
"Kita tinggal menunggu Surat Edaran dari Bupati atau Surat Edaran Dinas Pendidikan Sekadau diterbitkan. Intinya kita akan meneruskan edaran Kemendikbud," kata Losianus.